Ketika Speaker Masjid Bikin Resah: Saatnya Bicara Smart Audio, Bukan Sekadar Volume.

Ketika Speaker Masjid Bikin Resah: Saatnya Bicara Smart Audio, Bukan Sekadar Volume.

Banyak orang sepakat bahwa suara azan itu indah, tapi tidak sedikit juga yang mengeluh ketika speaker masjid terasa “teriak” sepanjang hari. Di media, kita berkali‑kali melihat polemik soal toa: mulai dari surat edaran Kemenag, pro-kontra di talkshow, sampai surat protes warga karena merasa terganggu. Menurut saya, ini bukan soal perlu tidaknya pengeras suara di masjid, tetapi soal bagaimana kita mengelola suaranya dengan lebih cerdas—ini yang saya sebut sebagai Smart Audio.

Ketika niat syiar malah terdengar seperti “gangguan”
Kementerian Agama sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Salah satu poin pentingnya adalah pembatasan volume maksimal sekitar 100 dB, pemisahan speaker dalam dan luar, serta pengaturan waktu pemakaian agar tetap menjaga ketenteraman dan harmoni sosial. Juru bicara Kemenag sudah menegaskan bahwa aturan ini pedoman, bukan larangan; azan dan syiar tetap boleh, yang diatur adalah cara dan tingkat kebisingannya.
Di lapangan, situasinya lebih kompleks. Ada kawasan yang sangat padat masjid, sehingga azan lima waktu bisa saling tumpang tindih dari berbagai arah. Ada juga tempat yang memasang speaker luar untuk hampir semua kegiatan: latihan hadrah, kajian malam larut, sampai pengumuman non-urgensial. Bagi sebagian warga (termasuk muslim sendiri) hal ini bisa menimbulkan rasa lelah dan terganggu, apalagi ketika mereka butuh istirahat, ada bayi yang sulit tidur, atau orang tua yang sensitif dengan suara keras.
Saya melihat, problemnya muncul ketika volume dan durasi hanya diatur dengan “feeling” teknisi atau marbot, tanpa alat ukur dan tanpa panduan jelas. Di sini, niat baik untuk syiar mudah sekali disalahpahami sebagai “tidak peka lingkungan”, padahal sebenarnya bisa diatasi dengan pendekatan yang lebih sistematis.

Bukan soal mengecilkan azan, tapi menata sistemnya
Kalau mau jujur, banyak sistem audio masjid kita masih bersifat satu tombol untuk semuanya. Satu amplifier mengurus dalam, serambi, dan luar sekaligus, dengan satu knob volume yang diputar berdasarkan kebiasaan. Padahal, pedoman Kemenag sudah menekankan pentingnya pemisahan speaker dalam–luar dan pengaturan akustik yang baik agar suara tetap jelas tanpa berlebihan.
Riset dan studi kasus di bidang ini menggarisbawahi hal yang sama. Sebuah penelitian tentang kontrol level suara berbasis IoT di komunitas masjid menunjukkan bahwa pengaturan volume yang “asal kira‑kira” sering menyebabkan sebagian area terlalu keras sementara sebagian lain malah tidak terdengar jelas. Solusi yang diusulkan bukan mematikan speaker, tetapi mengatur level masing‑masing masjid atau zona menggunakan perangkat IoT yang saling berkomunikasi, sehingga area tercakup dengan baik namun tumpang tindih antar-masjid bisa dikurangi.
Di sisi lain, penelitian lain di Indonesia mengembangkan alat monitoring kebisingan pada pengeras suara masjid berbasis IoT, yang dapat mengukur tingkat kebisingan pada jarak 5 sampai 100 meter, lalu menampilkannya kepada pengurus masjid. Tujuannya sederhana: memberi data objektif agar takmir tahu kapan volume sudah melewati ambang nyaman, bukan mengandalkan tebakan semata. Menurut saya, ini contoh konkret bagaimana teknologi bisa membantu menjaga adab bertetangga tanpa mengurangi esensi syiar.

Smart Audio: dari “keras atau pelan” ke “tepat di tempat yang perlu”
Saya percaya kita perlu mengubah cara berpikir dari sekadar “besar kecil volume” menjadi “seberapa tepat suara ini untuk zona dan waktunya”. Konsep zonasi suara yang sudah kita bahas di artikel lain sebenarnya sangat relevan dengan polemik ini: ruang utama masjid, teras, dan area luar punya kebutuhan yang berbeda. Pedoman resmi pun sudah menyarankan memisahkan penggunaan pengeras suara dalam dan luar, serta mengatur waktu kapan speaker luar digunakan.
Di sini, Smart Audio bisa diartikan setidaknya dalam tiga hal. Pertama, zonasi yang jelas: speaker dalam untuk jamaah di ruang ibadah, speaker luar hanya dinyalakan ketika benar‑benar dibutuhkan (misalnya azan dan hari besar, atau saat jamaah membludak). Kedua, pengukuran dan monitoring: adanya alat sederhana berbasis sensor dan IoT yang memantau level kebisingan, sehingga takmir tahu apakah suara di radius tertentu masih dalam batas yang dianggap wajar. Ketiga, otomasi berbasis waktu: sistem yang menyesuaikan perilaku audio dengan jadwal (misalnya membatasi durasi tarhim atau rekaman, dan menonaktifkan speaker luar di jam-jam sensitif).
Dalam konteks ini, teknologi bukan lawan dari kekhusyukan, tetapi alat untuk menjaganya. Sistem yang baik justru membantu memastikan bahwa jamaah di dalam masjid mendapatkan suara yang jelas, sementara warga di sekitar tidak merasa diteriaki lima kali sehari.

Menjaga adab, bukan hanya mematuhi angka desibel
Surat edaran Kemenag menyebut angka 100 dB sebagai batas atas volume pengeras suara, tetapi saya pikir yang lebih penting dari sekadar angka adalah sikap adab dalam menggunakan teknologi. Ada wilayah yang bisa merasa terganggu meskipun secara teknis belum melewati batas resmi, terutama jika durasi penggunaan pengeras suara luar terlalu lama atau sering dipakai di luar waktu utama.

Dari pengalaman beberapa proyek dan kajian, solusi yang paling berhasil biasanya melibatkan tiga unsur: aturan yang jelas, alat yang membantu, dan dialog yang sehat. Aturan memberi panduan dan batas, alat membantu mengeksekusi dan memantau, sedangkan dialog menjaga agar pengurus masjid dan warga sekitar sama‑sama merasa didengar. Tanpa dialog, teknologi yang paling canggih sekalipun bisa dianggap “dipaksakan”. Sebaliknya, tanpa alat, dialog sering mandek di antara rasa tersinggung dan rasa tidak enak.
Itu sebabnya saya melihat Smart Audio bukan hanya urusan teknis engineer, tetapi juga proyek sosial: bagaimana masjid hadir sebagai tetangga yang baik, yang suaranya menenteramkan, bukan menegangkan.

Saatnya masjid berbenah dengan cara yang lebih cerdas
Pada akhirnya, azan tidak salah, masjid juga tidak salah. Yang perlu dibenahi adalah cara kita menggunakan pengeras suara di era di mana kawasan semakin padat dan masyarakat semakin beragam. Pedoman Kemenag sudah memberi rambu, riset IoT sudah menyediakan alat, tinggal bagaimana kita (takmir, jamaah, dan para pegiat teknologi) mau duduk bersama merapikan sistem audio masjid.
Menurut saya, sudah waktunya pembicaraan soal toa masjid naik kelas: dari sekadar debat “keras atau pelan”, menjadi diskusi tentang desain sistem audio yang zoned, terukur, dan adaptif. Kita tidak sedang mengecilkan syiar, justru sedang berusaha membuatnya terasa mulia dan nyaman di telinga semua orang yang mendengarnya.

 

Referensi / Bacaan Terkait

  1. Kementerian Agama RI. "Surat Edaran Menteri Agama No. 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala". 2022. https://yogyakartakota.kemenag.go.id/wp-content/uploads/2022/02/SE-MENTERI-AGAMA-NO-5-TAHUN-2022-1.pdf 
  2. ​KompasTV. "Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid: Suara Bagus dan Maksimal 100 Desibel". 2022. https://www.youtube.com/watch?v=HGR-xD_OQZU 
  3. ​DetikNews. "5 Pedoman Pengeras Suara Masjid-Musala: Volume hingga Waktu". 2022. https://news.detik.com/berita/d-5952865/5-pedoman-pengeras-suara-masjid-musala-volume-hingga-waktu 
  4. F. M. A. Zabidi, dkk. "IoT-based sound-level control for audio amplifiers: mosques as a case study". International Journal of Electrical and Computer Engineering, 2022. https://ijece.iaescore.com/index.php/IJECE/article/view/24816 
  5. N. Syafiyana, P. P. Iqbal. "IoT Sistem Monitoring Pengeras Suara Masjid (Studi kasus …)". AJIE, 2022. https://journal.uii.ac.id/ajie/article/view/28616 
  6. ​Kelompok 12 UII. "SOULME (Sistem IoT Monitoring Pengeras Suara Masjid)". YouTube, 2021. https://www.youtube.com/watch?v=Aa6oH2sXA7c 
  7. Kemenag DKI. "Tidak Ada Larangan Gunakan Pengeras Suara di Masjid, Ini Ketentuan Lengkapnya". 2022. https://www.kemenagkotajogja.org/tidak-ada-larangan-gunakan-pengeras-suara-di-masjid-ini-ketentuan-lengkapnya/ 
  8. KompasTV dan media lain. "Ramai Surat Edaran Tentang Penggunaan Pengeras Suara Tempat Ibadah, Ini Penjelasan Kemenag". 2024. https://www.youtube.com/watch?v=WzUodhtzcqM 
  9. Tribunnews. "Warga keluhkan penggunaan speaker masjid yang ‘terlalu lama dan berulang’ – Mengapa imbauan Kemenag tidak digubris?". 2024. https://www.tribunnews.com/internasional/2024/03/13/warga-keluhkan-penggunaan-speaker-masjid-yang-terlalu-lama-dan-berulang 


    Penulis: Safiq Rosad
    2026